Teriak Bilang Istrinya Tewas Bunuh Diri, Pria di Lampung Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang pria di Way Kanan, Lampung ditangkap polisi setelah mengaku istrinya tewas bunuh diri. Pengakuan itu ternyata hanya rekayasa pria tersebut untuk menutupi kejahatannya. SB (24) nekat menghabisi istrinya, OD (21) setelah terlibat cekcok mulut.

Pelaku emosi karena korban minta berpisah. Setelah membunuh istrinya, dia bersandiwara seolah olah OD tewas karena mengakhiri hidup. SB menggantung istrinya menggunakan selendang lalu berteriak minta tolong kepada warga.

Mengutip , peristiwa itu bermula pada Minggu (27/2/2022) sekira pukul 23.00 WIB. Petugas Polsek Way Tuba menerima laporan ada warga yang nekat mengakhiri hidup. Mendapat laporan itu, petugas langsung bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Namun sejumlah kejanggalan muncul dalam penyelidikan laporan bunuh diri tersebut. Kemudian, dari sejumlah bukti yang ditemukan mengarah ke tersangka. Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, saat kejadian, warga mengaku mendengar teriakan SB meminta tolong.

"Warga mengatakan tersangka meminta tolong karena menemukan istrinya sudah tergantung," kata Teddy, seperti dilansir Kompas.com . Namun, dari keterangan saksi termasuk keluarga korban, bahwa korban sudah diturunkan sendiri oleh suaminya. Sementara kain selendang sepanjang dua meter tempat korban tergantung masih terikat di kusen kamar rumah.

Dari pemeriksaan di lokasi, aparat menemukan sejumlah kejanggalan. Kemduian polisi langsung memeriksa SB. "Setelah diperiksa, tersangka mengaku telah membunuh korban," ungkap Teddy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum pembunuhan terjadi, korban dengan pelaku sempat terlibat cekcok mulut. "Korban saat itu minta pisah dengan tersangka, sehingga pelaku emosi kemudian pelaku mencekik korban dengan menggunakan kedua tangan," beber Teddy. Mengetahui istrinya sudah tak bernyawa, pelaku langsung mengambil kain selendang yang berada di samping tempat tidur.

Dia lalu mengikatkan kain itu di kayu kusen kamar. Pelaku lalu menggantungkan korban di kain selendang tersebut, seolah olah bahwa korban gantung diri. Sekira 30 menit setelah korban tergantung, pelaku menurunkan dan meletekkan korban di atas kasur di dalam kamar.

Selanjutnya, pelaku pura pura panik, langsung berteriak memanggil orangtua istrinya dan mengatakan bahwa korban telah gantung diri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *