Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat adanya peningkatan yang signifikan terhadap pelaporan permohonan perlindungan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Dalam kurun waktu satu tahun yakni periode 2020 2021, jumlah laporan permohonan perlindungan tersebut meningkat 100 persen. Edwin menjelaskan, salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual kepada perempuan dan anak karena dilatari oleh relasi kuasa antara pelaku dan korban.
"Misalnya relasi antara guru dengan murid, atasan dengan bawahan hingga dokter dengan pasien," ucap Edwin. Bahkan dalam catatan LPSK, jumlah laporan permohonan perlindungan itu paling banyak dilayangkan oleh usia anak sekolah menengah. Dirinya menyatakan, golongan anak usia sekolah menengah merupakan yang paling rentan mengalami kekerasan seksual.
"Usia anak sekolah menengah paling rentan menjadi korban kekerasan seksual," tutur Edwin. Adapun untuk segi pelaku, dalam catatan LPSK, para pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak ini dominan merupakan orang yang dikenal oleh korban. Sebesar 34 persen dilakukan oleh teman; 24 persen dilakukan oleh pihak keluarga; 20 persen dilakukan oleh lingkungan terdekat; 3 persen dilakukan oleh pejabat bahkan sekitar 11 persen dilakukan oleh pendidik sekaligus tokoh agama atau masyarakat.
"79 persen pelaku adalah orang yang dikenal oleh korban dan 21 persen pelaku yang merupakan orang tidak dikenal korban," ucap Edwin. Di akhir, dirinya meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban tindak pidana kekerasa seksual untuk melayangkan permohonan perlindungan. Masyarakat kata dia dapat menghubungi hotline LPSK di nomor 0857 7001 0048.