Apakah Kawan Puan yang menjadi wajib pajak pribadi telah menuntaskan kewajiban lapor pajak atau lapor SPT tahunan? Jika tidak ingin dikenakan sanksi denda hingga pidana, kamu perlu ingat bahwa akhir Maret adalah batas terakhir melakukan lapor SPT tahunan. Sayangnya, hingga kini masih ada beberapa pertanyaan terkait proses melakukan lapor SPT tahunan dan apa saja yang diperlukan.
Salah satunya ialah terkait EFINatau singkatan dari Electronic Filing Identification Number yang kamu butuhkan untuk bisa lapor SPT tahunan. Pasalnya, sebelum melakukan lapor pajak, kamu membutuhkan EFIN. Maka itu, pertanyaan yang kerap hadir ialah bagaimana cara mendapatkannya. Namun, sebelum mencari cara mendapatkannya, apakah kamu sudah tahu sebenarnya apa itu EFINyang penting untukkeperluan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)?
Melansir , EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan. Transaksi tersebut seperti lapor SPT lewat e Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Kamu perlu tahu bahwa EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registerasi di situs aplikasi DJP online.
Tak hanya itu, EFIN juga diperlukan jika wajib pajak inginmelakukan reset password maupun e mail di situs aplikasi DJP Online saat akan melaporkan SPT tahunan atau layanan pajak lainnya. Kabar baik untuk kamu sebagai wajib pajak pribadi kamu bisa mendapatkan EFIN tanpa perlu datang ke kantor pajak, alias cukup dari rumah saja. Untuk wajib pajak pribadi, pendaftaran EFIN online bisa dilakukan dengan mudah selama kamu mengikuti petunjuk cara mendapatkan EFIN.
Lantas, demi mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat e mail masing masing KPP sesuai domisili. Sedangkan, untuk mengetahui alamat e mail masing masing KPP, kamu bisa mengakses link https://pajak.go.id/id/unit kerja. Apabila masih bingung di KPP mana kamu terdaftar, kamu bisa mengetahuinya dengan memeriksa pada kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kamu, ya.
Nah, simaklah ini sederet cara mudah mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi tanpa datang ke kantor pajak,dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 1. Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir permohonan efin. 2. Foto atau scan formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut. Simpanlah file tersebut dalam format gambar.
3. Lalu, lakukan swafoto atau selfie dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas. 4. Kemudian, kirimkan e mail atau surat permohonan EFIN online dengan subjek e mail : PERMINTAAN NOMOR EFIN. 5. Sedangkan, untuk di kolom pesan, kamu bisa mencantumkan nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
6. Jangan lupa untuk lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak pribadi yang memegang NPWP dan KTP. 7. Setelah semua proses dilakukan, maka wajib pajak pribadi perlu menunggu permohonan EFIN kamu diproses DJP. Jika ingin menindak lanjutinya, wajib pajak bisa menghubungi KPP tempat kamu terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.
Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online. Lantas, setelah nomor EFIN kamu aktif, maka kamu dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. Dengan begitu, kamu bisa langsung melanjutkan proses untuk melakukan lapor SPT tahunan karena EFIN kamu sudah di tangan. Semoga berhasil, ya! (*)
Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.