Mengapa Keluarga Brigadir J Tak Minta Perlindungan LPSK Seperti Bharada E? Ini Kata Kuasa Hukum

Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat memberikan penjelasannya terkait mengapa hingga kini pihak keluarga tidak meminta perlindungan dari LPSK seperti Bharada E dan Istri Irjen Ferdy Sambo. Menurut Ramos, selama ini LPSK masih belum menghubungi pihak keluarga Brigadir J terkait pemberian perlindungan dalam kasus Brigadir J yang tewas di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Ramos pun membantah bahwa tim kuasa hukum menghalangi LPSK untuk menghubungi keluarga Brigadir J.

Selama ini tim kuasa hukum hanya memberikan nasehat kepada keluarga Brigadir J, terutama terkait syarat dan ketentuan jika ingin dilindungi oleh LPSK. Jika pihak keluarga nyaman dengan syarat dan ketentuan tersebut maka kuasa hukum tidak bisa menghalangi keputusan tersebut. "Oh kami tidak pernah menghalangi. Jadi kita harus tahu seseorang itu punya hak meminta perlindungan. Penasehat hukum hanya memberikan nasehat hukum, apa mereka mau dilindungi dari LPSK, kami hanya nasehati aja."

"LPSK itu mempunyai syarat dan ketentan ini seperti ini. Kalau memang mereka setuju, silahkan, kami tidak bisa menghalangi," kata Ramos dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (2/8/2022). Namun yang jelas, hingga saat ini pihak kekuarga belum ada yang menyampaikan kepada kuasa hukum terkait permintaan perlindungan dari LPSK. "Tapi sampai saat ini mereka belum menyampaikan kepada kami setelah kami memberikan nasehat tentang syarat dan ketentuan dari LPSK. Kami juga masih belum bisa mengatakan itu menolak atau tidak."

"Tapi sampai saat ini belum ada mereka meminta kami atau menyatakan secara resmi untuk meminta perlindungan pada LPSK," imbuh Ramos. Diwartakan sebelumnya, Permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E belum mendapat jawaban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, terkait kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, status Bharada E belum jelas.

LPSK akan melindungi yang bersangkutan apabila status hukum Bharada E, jelas. Selain itu, LPSK juga akan mengkaji apa tujuan dan alasan Bharada E mengajukan permintaan perlindungan. "Jadi sampai sekarang juga belum bisa ditentukan apakah Bharada E bisa mendapatkan perlindungan LPSK atau tidak, karena masih ada prosesnya."

"Pertama status hukumnya jelas, ia saksi, korban atau ia saksi korban, ini harus jelas dulu. Yang kedua kesaksiannya signifikan dalam proses Peradilan Pidana." Yang ketiga apakah mengalami ancaman, apalagi ancaman yang menyangkut jiwa. Dan yang keempat yang tidak kalah pentingnya adalah itikad baik." "Karena seringkali LPSK itu menerima permohonan (dari pemohon) dengan tidak (memiliki) itikad baik," jelas Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (1/7/2022).

Apabila, permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E tidak memenuhi syarat, maka LPSK akan menolak permohonan itu. "Jadi itu perlu tadi kita lihat juga apakah permohonan ini memenuhi syarat itu, baru kita akan berikan perlindungan. " "Kalau tidak memenuhi syarat, ya tentu saja kita tidak akan berikan perlindungan. Karena belum jelas bahwa apakah dia pelaku, apakah dia saksi atau dia korban," kata Hasto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *