Kepala B2MI: Sebanyak 15.419 Calon PMI Sektor Domestik Siap Diberangkatkan ke Taiwan

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Pemerintahan Taiwan telah menyepakati dua hal penting terkait penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan. Di mana kesepakatan tersebut yakni perihal kenaikan gaji PMI di Taiwan dan penghapusan agency fee sebesar Rp32 juta yang selama ini dibebankan kepada PMI. Atas kesepakatan tersebut, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan, bahwa saat ini penempatan PMI sektor domestik di Taiwan telah bisa kembali dilakukan setelah terakhir dilakukan pada 2020 lalu.

"Penempatan pekerja migran sektor domestik khusus ke Taiwan sudah dapat dilakukan kembali," kata Benny saat konferensi pers di Kantor BP2MI, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Hal itu juga kata Benny berkesesuaian dengan Surat Dirjen Bina Penta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI nomor B 3/2698/PK.02.03/VII/2022 tertanggal 5 Juli 2022. Adapun jumlah Calon PMI sektor domestik yang sudah siap diberangkatkan dan ditempatkan di Taiwan kata Benny ada sebanyak 15.419 orang.

Hal itu merupakan jumlah kumulatif dari tahun 2020 hingga 2022. "Secara statistik tahun 2020 ada 4.706 CPMI, kemudian 2021 ada 735 CPMI dan 2022 ada 9.978 CPMI total ada 15.419 CPMI sektor domestik Taiwan sudah bisa melakukan proses untuk selanjutnya ditempatkan di negara Taiwan," tukas dia. Sebelumnya, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan update hasil forum dengan Taipei Economic and Trade Office (TETO) soal nasib PMI di Taiwan.

Di mana dalam update tersebut, Taiwan kata Benny, telah menyepakati penghapusan biaya Agency Fee sebesar 60.000 NT atau sekitar Rp 32 juta. "Taiwan setuju dihapusnya komponen biaya agency fee sebesar 60 ribu NT atau setara Rp32 juta, jadi fee agency tidak lagi tercantum dalam formulir perjanjian biaya penempatan," kata Benny saat konferensi pers di Kantor BP2MI, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Penghapusan agency fee ini kata Benny, telah lama didesak oleh BP2MI agar segera dihapus.

Di mana terhitung sejak 2003 silam, para pekerja migran Indonesia khususnya sektor domestik yang ditempati di Taiwan selalu dibebankan dengan biaya agency fee tersebut. Akhirnya pada 21 Juni 2022 kemarin, Taiwan menyepakati penghapusan tersebut setelah BP2MI melakukan pertemuan dengan TETO sebanyak 14 kali. "Yang saya katakan tadi, beban ini menjadi beban PMI yang sudah berlangsung sejak 2003, keputusan Taiwan ini tentu menjadi sejarah bagi negara kita," kata Benny.

"Ini keberhasilan diplomasi kita dengan pihak Taiwan dan apa yang bp2mi lakukan jelas ini semata demi dignity dan harga diri negara kita untuk Indonesia dan untuk nasib masa depan PMI," tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *